Mobirise Website Builder

Ketika Ranjang Menjadi Ruang Kejahatan yang Tak Bisa Dibuktikan

Gera - 27 Apr 2026

Artikel ditulis oleh Dewi Wulan Gendis Sarajeva, Mahasiswi Magister Hukum Socio Legal Studies Universitas Indonesia.


Hukum menyebut perbuatan itu kejahatan. Tapi di balik pintu kamar yang tertutup, antara dua orang yang terikat akta nikah, keadilan kerap terhenti di gerbang pembuktian.


Bayangkan seorang perempuan yang malam demi malam dipaksa melakukan hubungan seksual oleh suaminya sendiri — dengan ancaman, dengan kekerasan, dengan rasa sakit yang ia sembunyikan seorang diri. Lalu, ketika ia akhirnya memberanikan diri melapor ke kantor polisi, pertanyaan pertama yang ia terima bukan soal kronologi kejadian, melainkan: "Memangnya ada saksinya?"

Pertanyaan itu bukan semata soal prosedur. Ia adalah cermin dari cara hukum kita memandang kekerasan seksual dalam rumah tangga — sebagai sesuatu yang harus dibuktikan secara konvensional, padahal kejahatan itu justru dirancang oleh alam dan relasi kuasa untuk tidak bisa dibuktikan.

"Kekerasan paling berbahaya adalah yang terjadi di tempat paling aman — dan dilakukan oleh orang yang paling dipercaya."

Data tidak berbohong. Pusat Nasional Bareskrim Polri mencatat, sejak awal tahun 2025 saja telah terdapat lebih dari 12.000 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan, dengan 2.125 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Sementara Kementerian PPPA melaporkan bahwa dari 25.180 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 14.795 kasus — lebih dari separuhnya — justru terjadi di lingkungan rumah tangga. Angka ini bahkan melonjak drastis dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 18.466 kasus. Dan itu baru angka yang dilaporkan. Para ahli sepakat bahwa fenomena ini ibarat gunung es. Yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar angkanya, melainkan seberapa sedikit kasus yang benar-benar berakhir dengan keadilan bagi korban.

Sebagai mahasiswi yang menekuni hukum pidana, saya melihat ada sebuah jebakan sistemik yang terus-menerus menjerat korban kekerasan seksual dalam rumah tangga: jebakan pembuktian.

Hukum acara pidana kita, yang berakar pada HIR dan KUHAP, dibangun di atas asas bahwa setiap tuduhan harus didukung oleh alat bukti yang cukup — minimal dua alat bukti yang sah. Dalam banyak kasus kejahatan, prinsip ini masuk akal dan melindungi asas praduga tidak bersalah. Namun, dalam kekerasan seksual dalam rumah tangga, prinsip yang sama menjadi tembok yang justru menghalangi korban mendapat keadilan.

Mengapa? Karena kekerasan seksual dalam rumah tangga secara struktural terjadi dalam kondisi yang mustahil untuk menghasilkan bukti konvensional. Pelaku adalah suami — orang yang berbagi ranjang, berbagi dapur, berbagi alamat dengan korban. Kejahatan terjadi di balik pintu yang tertutup. Tidak ada saksi. Luka fisik tidak selalu tampak, karena pemaksaan hubungan seksual tidak selalu meninggalkan memar yang bisa difoto. Dan bahkan ketika ada luka, sering kali terlambat divisum karena korban butuh waktu berhari-hari — bahkan bertahun-tahun — untuk mengumpulkan keberanian.

Sifat kekerasan yang berlangsung di ranah domestik membuat korban sulit mengumpulkan bukti yang cukup untuk memperkuat laporan mereka di pengadilan. Keterbatasan dalam pembuktian ini menjadi hambatan utama dalam proses hukum karena minimnya saksi dan tertutupnya ruang kejadian.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah berupaya menjawab tantangan ini. Salah satu terobosannya: korban dapat menjadi saksi utama, didukung satu alat bukti petunjuk lainnya. Sebuah langkah progresif yang mengakui realitas bahwa KDRT terjadi di ruang yang tersembunyi. Namun, terobosan di atas kertas tidak serta-merta berubah menjadi keadilan di ruang sidang.

Dalam praktik, banyak aparat penegak hukum masih terjebak pada paradigma lama. Keterangan korban kerap tidak dipercaya jika tidak ada bukti fisik yang gamblang. Lebih parah lagi, keterangan saksi korban acap kali dihubungkan dengan perilaku korban, cara berpakaian, atau riwayat seksualnya — sebuah praktik yang dalam literatur hukum internasional disebut sebagai secondary victimization atau viktimisasi sekunder: korban yang melapor justru menjadi pihak yang harus membuktikan bahwa dirinya layak dipercaya.

"Korban diminta membuktikan kejahatan yang dirancang terjadi tanpa saksi, di dalam ruang yang oleh hukum perdata dianggap ranah privat."

Persoalan ini semakin pelik ketika menyangkut marital rape — pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap istri. Selama bertahun-tahun, konsep ini nyaris tidak ada dalam hukum positif Indonesia. KUHP lama memandang hubungan seksual dalam perkawinan sebagai kewajiban suami-istri yang tak bisa dikriminalisasi. Budaya patriarki yang mengakar memperkuat anggapan itu: bahwa ketika seorang perempuan mengucapkan ijab kabul, ia seolah memberikan "izin permanen" atas tubuhnya kepada suaminya.

UU PKDRT, kemudian UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlahan mengubah wajah hukum ini. Pasal 8 huruf (a) UU PKDRT telah mengkriminalisasi pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga. UU TPKS memperluas definisi kekerasan seksual hingga mencakup sembilan bentuk, dari pelecehan fisik hingga perbudakan seksual.

Lebih penting lagi: UU TPKS mengakui bahwa keterangan saksi korban, bila didukung satu alat bukti lain yang sah, cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Di atas kertas, ini adalah kemajuan besar. Namun ada kesenjangan menganga antara norma dan praktik.

Pertama, soal kapasitas aparat. Kekerasan psikis memungkinkan dilakukan visum et psikiatrikum sebagai alat bukti — sebuah terobosan yang menjanjikan. Namun dalam kenyataannya, instrumen ini hampir tidak pernah digunakan, karena masih sangat sedikit psikolog atau psikiater yang memiliki kompetensi khusus dalam memahami konteks KDRT. Korban yang datang melapor sering kali hanya diarahkan untuk menyertakan visum fisik — sementara luka psikologis yang justru lebih dalam dan permanen diabaikan.

Kedua, soal biaya. Untuk mendapatkan visum et repertum, korban harus menanggung biaya sendiri di banyak daerah. Bagi korban yang secara ekonomi bergantung penuh pada suami — yang dalam banyak kasus KDRT justru dialami oleh kelompok rentan — ini adalah hambatan yang tidak kecil. Bagaimana seorang istri bisa membayar visum untuk membuktikan bahwa suaminya adalah pelaku, ketika dompetnya pun dikuasai oleh orang yang sama?

Ketiga, dan ini yang paling dalam: budaya hukum yang masih berpihak pada pelaku. Tidak sedikit aparat penegak hukum — bahkan hakim — yang secara tidak sadar membawa bias patriarkal ke dalam ruang sidang. Laporan yang masuk sering dianggap urusan rumah tangga yang sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban disarankan untuk "memaafkan" dan "menjaga keutuhan rumah tangga." Seakan-akan beban moral menjaga pernikahan lebih besar dari hak seorang manusia atas tubuhnya sendiri.

Budaya patriarki yang masih kuat menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih lemah, sering kali dianggap sebagai properti laki-laki. Budaya ini menciptakan norma sosial yang mendukung ketidaksetaraan gender — dan ketika norma itu merasuki aparat hukum, maka hukum pun menjadi alat penindasan, bukan perlindungan.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Saya tidak percaya bahwa persoalan ini cukup diselesaikan dengan satu undang-undang baru. Kita sudah punya UU PKDRT. Kita sudah punya UU TPKS. Yang kita butuhkan bukan sekadar regulasi — melainkan transformasi menyeluruh dalam cara sistem peradilan memandang kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Pertama, implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum harus dijalankan sungguh-sungguh — bukan sekadar dokumen administratif. Hakim wajib menggunakan pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach), mengidentifikasi relasi kuasa dalam perkara, dan menghindari pembuktian yang justru membahayakan keselamatan korban.

Kedua, negara harus memperluas akses terhadap tenaga ahli forensik psikologi yang memahami dinamika KDRT. Luka psikologis adalah luka yang nyata, dan hukum harus mengakui itu secara konkret — bukan sekadar dalam teori.

Ketiga, pelatihan aparat penegak hukum dengan perspektif gender harus berhenti menjadi program seremonial dan mulai menjadi standar kompetensi yang terukur. Polisi, jaksa, dan hakim yang membawa bias patriarkal ke dalam proses hukum bukan hanya gagal melindungi korban — mereka aktif melanggengkan kekerasan itu sendiri.

Keempat, perlu ada sistem pelaporan yang benar-benar ramah korban: aman, terjangkau, tidak menghakimi, dan terintegrasi antara kepolisian, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis sejak hari pertama pelaporan.

— ✦ —

Seorang korban kekerasan seksual dalam rumah tangga tidak hanya menanggung beban trauma. Ia juga menanggung beban pembuktian — sendirian — dalam sistem yang belum sepenuhnya percaya padanya. Ia harus membuktikan bahwa ia bukan pembohong. Bahwa luka yang tak terlihat tetap luka. Bahwa "tidak" tetap berarti tidak, meskipun diucapkan di dalam kamar tidur sendiri, kepada orang yang ia nikahi.

Hukum kita menyebut perbuatan itu kejahatan. Sudah saatnya sistem kita — dari ruang pelaporan hingga ruang sidang — juga memperlakukannya sebagai kejahatan yang serius, bukan sekadar "urusan suami istri" yang memalukan untuk dibahas di muka umum.

Karena keadilan yang hanya berlaku di atas kertas bukan keadilan — ia hanyalah janji yang diingkari.

© Copyright 2024 Faktual NTB - All Rights Reserved